Sabtu, 04 Juli 2009

kronologi Perseteruan Irena Handono dengan Diki Candra


Polemik Sekjen Arimatea, Diki Candra dengan Hj. Irena Handono mencuat ke publik sejak awal tahun 2009 lalu. Berikut kronologi kejadian yang dihimpun Alhikmahonline dari berbagai sumber.

Pada tanggal 10 September 2008 sesuai pengakuan Dzulkifli Nur, penanggung jawab Arimatea, bahwa dirinya ketika berada di Wisma Muallaf Bintaro Utama Jaya Sek. 9 Pondok Aren Tanggerang Banten, didatangi oleh seorang tamu bernama Imam Safari yang datang dari Batam.

Imam Safari yang mengaku kenal dekat dengan Diki Candra ini kemudian menginap selama 6 hari di Wisma tersebut. Pada hari kedua, Imam Safari mengemukakan kepada Dzulkifli bahwa saat dirinya diundang oleh gereja di Singapura secara tidak sengaja ia melihat seorang wanita yang diyakini Irena Handono. Ia (Irena Handono_red) berpakaian layaknya biarawati dan mengenakan kalung salib.
Untuk menguatkan keyakinannya, Imam Safari bertanya ke salah satu jemaat di gereja tentang siapa wanita yang dilihatnya tersebut. Sang Jemaat menjawab bahwa wanita itu Irena Handono dari Indonesia.
Di hari ketiga, Imam Safari diperintahkan Diki Candra untuk menghadap 7 pengurus Arimatea yang ada saat itu untuk bersumpah atas apa yang telah ia lihat. Tidak hanya sampai di situ, Imam safari pun diminta untuk menulis surat pernyataannya yang ditandatangani di atas materai.
Menyikapi hal tersebut Diki Candra membentuk tim penyelidikan untuk membuktikan kebenaran tersebut dan meminta untuk merahasiakan kasus ini.
Sayangnya, di akhir Desember 2008 saat penyelidikan Arimatea masih berjalan, kasus tersebut bocor kepada seseorang yang bukan dari kelompok tim investigasi Arimatea, dan bukan pula anggota Arimatea. Kebocoran kasus ini diduga terjadi di Bali.
Arimatea Bali sekitar bulan Januari 2009 mengundang tim Arimatea pusat untuk menjadi pembicara. Dan di saat yang sama Irena Handono juga turut datang mengisi ceramah di Bali. Pada saat ceramah itulah Irena Handono ditanya salah seorang jamaah tentang kebenaran isu yang menyebutkan Irena menghadiri pertemuan gereja di Singapura.
Berita ini terus membesar laksana buliran salju yang menggelinding, hingga akhirnya Irena melaporkan Diki Candra ke Mabes Polri, tanggal 7 April 2009, dengan laporan pengaduan (LP) tindak pidana Fitnah dan pencemaran nama baik.
31 Mei 2009 sekitar jam 20.30 WIB, Irena menyambangi KH. Athian Ali di kediamannya, bilangan Cijagra, Bandung, guna menyampaikan laporannya. Keesokan harinya 1 Juni 2009, giliran Diki Candra menghadap KH. Athian Ali untuk menyampaikan hal serupa.
Dua Minggu kemudian, 11 Juni 2009, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) yang diketuai KH. Athian Ali, berhasil memfasilitasi pertemuan Irena Handono dengan Diki Candra guna mencari titik temu permasalahan. Dari pertemuan ini kemudian disepakati bahwa Diki Candra menyanggupi permintaan Irena Handono untuk mendatangkan Imam Safari selama seminggu, atau hingga tanggal 18 juni.
Jika dalam rentang waktu yang disepakati Diki Candra berhasil menghadirkan Imam Safari, maka akan diadakan mubahalah antara Irena Handono dengan Imam Safari, sekaligus islah antara Irena Handono dengan Diki Candra.
Setelah seminggu berlalu Diki Candra berhasil menemukan Imam Safari dan mempertemukannya dengan KH. Athian Ali. Maka, pada tanggal 4 Juli 2009, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, diadakanlah mubahalah antara Irena Handono dan Imam Safari.
Akan tetapi, Imam Safari kemudian tidak hadir. Akhirnya, Diki Candra lah yang melakukan Mubahalah dengan Irena Handono, dihadapan KH. Athian Ali M. Da’i, Ketua MUI KH Cholil Ridwan, dengan disaksikan ribuan umat Islam di Masjid Cijagra Bandung, hari ini, Sabtu, 4 Juli 2009.
(M. Yasin/alhikmahonline.com)


Konveksi Kaos

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons